BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2023 DESA PASARSENEN
Bantuan Langsung Tunai ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) RI Nomor : 201 /PMK. 07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023, di PMK ini juga telah diatur terkait penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Adapun yang berhak untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa di adakan melalui jalur musyawarah Desa dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan juga tidak dobel menerima bantuan dari dana lainnya. Kemudian dari hasil Musyawarah Desa tentang penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa sebagai dasar untuk penyalurannya. Dari anggaran Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Pasarsenen sebesar Rp. 943.936.000,00 yang merupakan Dana Desa murni, sebesar Rp. 97.200.000,00 digelontorkan untuk Bantuan Langsung Tunai. Dana tersebut dibagikan kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat selama tahun 2023.
Untuk Bantuan Langsung Tunai ini dilaksanakan penyalurannya di Aula kantor pemerintah desa demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena melihat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang sangat menurun akibat dampak COVID-19 yang belum stabil, maka demi untuk dapat memulihkan Kembali secara berangsur- angsur perekonomian, pemerintah mengeluarkan Kembali PMK RI Nomor : 201 / PMK.07 / 2022 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa di tahun 2023.
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa dilaksanakan setelah pemerintah desa membuat usulan permohonan pencairan Kepada Bupati melalui Camat, dan juga Anggaran Dana Desa sudah masuk dikas rekening Pemerintahan Desa. Kemudian pemerintah desa juga mengajukan rekomendasi untuk pelaksanaan penyaluran kepada Camat.
Yang datang dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yaitu orang- orang sudah terdata dan masuk dalam Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan, kemudian dibantu oleh perangkat desa untuk menyalurkan anggaran tersebut.
Untuk keberlangsungan Bantuan Langsung Tunai dilaksanakan selama 1 tahun berjalan dan penyalurannya dilakukan tiap-tiap bulan berjalan.